Disunatkan mengkhatamkan Al-Qur'an setiap minggu, dengan setiap
hari' membaca sepertujuh dari Al-Qur'an dengan melihat mushaf, karena melihat
mushaf merupakan ibadah. Juga mengkhatamkannya kurang dari seminggu pada
waktu-waktu yang mulia dan di tempat-tempat yang mulia, seperti: Ramadhan, Dua
Tanah Suci dan sepuluh hari Dzul Hijjah karena memanfaatkan waktu dan tempat.
Jika membaca Al-Qur'an khatam dalam setiap tiga hari pun baik, berdasarkan sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abdullah bin Amr :
"Bacalah Al-Qur'an itu dalam setiap tiga hari "( Lihat kitab
Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu Katsir, him. 169-172 dan Haasyiatu Muqaddimatit
Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, hlm. 107.)
Dan makruh menunda khatam Al-Qur'an lebih dari empat puluh
hari, bila hal tersebut dikhawatirkan membuatnya lupa. Imam Ahmad berkata :
"Betapa berat beban Al-Qur'an itu bagi orang yang menghafalnya kemudian
melupakannya."
Dilarang bagi yang berhadats kecil maupun besar menyentuh
mushaf, dasarnya firman Allah Ta 'ala :
"Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.
"(Al-Waqi'ah: 79).
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wassallam :
"Tidak dibenarkan menyentuh Al-Qur'an ini kecuali orang yang
suci. " (HR. Malik dalam Al-Muwaththa,Ad-Daruquthni dan lainnya)" (Hai ini
diperkuat hadits Hakim bin Hizam yang lafazhnya: "Jangan menyentuh Al-qur'an
kecuali jika kamu suci." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim dengan menyatakannya
shahih).
silahkan unduh doc diatas
Tags
Islam